Media Dan Ruang Publik

Oktober 12, 2021 Klikananda Nur Akbar 0 Comments


            


        Media baru adalah semua bentuk media yang menggabungkan tiga unsur , yaitu: teknologi informasi, jaringan komunikasi, dan konten informasi (Flew, 2005: 2 dalam Simamarta). Media baru yang dapat juga disebut digital media, mempunyai ciri di mana informasi menjadi mudah dimanipulasi, berjejaring, padat, mudah diperkecil, seoerti tidak bertuan. Sebagian kalangan mengangap media baru berbeda dengan media sosial. Media sosial merupakan seluruh bentuk media jejaring di internet yang berfungsi untuk menciptakan jejaring komunitas virtual, seperti Facebook dan Twitter. Media sosial dipandang sebagai bagian dari media baru. Artinya media sosial adalah salah satu bentuk media baru. Dalam konteks politik, media baru yang paling banyak diaplikasikan selain homepage atau website dan e-mail adalah bentuk-bentuk media jejaring tersebut. Media jejaring atau media sosial ini memiliki ciri politis karena dapat menyatukan para pengguna secara virtual layaknya sebuah organisasi dalam kehidupan nyata.


            Dikehidupan modern ruang publik tidak hanya berupa tempat pertemuan, media ikut andil sebagai salah satu ruang publik di kehidupan saat ini. Media menjadi sarana penghubung massa untuk mengetahui informasi secara bersamaan. Ini alasan media mampu menggantikan ruang publik di masa lampau karena efiensi waktu dan biaya yang diberikan oleh media mampu mengikat khalayak ramai. Media terbuka dengan peristiwa-peristiwa dunia. Isu- isu sosial tentang masyarakat dapat diketahui melalui media. Media sebagai ruang publik juga berperan dalam kestabilan masyarakat. Apa yg diberitakan media akan diikuti oleh masyarakat. Ini terjadi karena media memberikan informasi yang akan menimbulkan pikiran-pikiran baru ke masyarakat. Ruang publik yang diciptakan media akan menarik publik untuk berinteraksi dan bertukar pikiran sehingga publik memutuskan dan menilai sendiri apa yang diberitakan media. Kehidupan modern saat ini dirasa mudah karena demokrasi bisa dilakukan secara virtual dan dinilai tidak ada batasan antara individu dan kelompok dominan.


Berikut ciri-ciri ruang publik yang  dianggap ideal:

1. Milik publik

Namanya saja ruang publik, tentu saja tanahnya harus dimiliki publik atau negara. Banyak kasusnya di mana taman malah dimiliki pengembang swasta, sehingga kalangan terbatas yang bisa mengaksesnya. Dalam kategori ini, saya tekankan pada pembiayaan ruang publik harusnya berasal dari kas negara atau iuran dari penduduk/pengunjung yang digunakan sepenuhnya untuk perawatan ruang publik. Biar masyarakat nggak merasa dipalak saat dipungut retribusi parkir atau “sumbangan kebersihan” saat pengen boker di toilet umum, melainkan merasa berkontribusi pada perawatan ruang publik. Artinya juga, ruang publik yang ideal harus bebas dari oknum pungli dan tidak boleh dimiliki sepenuhnya sebuah pengembang swasta.

2. Inklusif

Ruang publik sudah seharusnya bersifat inklusif, menerima siapapun tanpa peduli dia berduit, miskin, ganteng, jelek, jomblo, poligami, hetero, atau gay. Inklusif juga berarti segala jenis kegiatan terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat boleh dilakukan di ruang publik. Selama masih dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, berorasi mendukung kebangkitan gerakan Partai Komunis Indonesia atau berdemonstrasi soal ateisme atau penegakan khilafah boleh dilakukan di ruang publik tanpa dihalangi siapapun. Selama masih damai.

3. Nyaman

Ruang publik harus memberikan kenyamanan buat pengunjungnya. Jumlah toilet dan tempat sampah harus sebanding dengan arus pengunjung, kondisi infrastruktur juga harus selalu diawasi dan dijaga. Fasilitas taman harus dirawat (sebuah hal yang sangat susah dilakukan orang Indon). Tujuannya ke ruang publik buat nyantai, kok malah jadi eneg karena gunung sampah.

4. Berguna

kegunaan yang di maksud di sini adalah bergunanya ruang publik buat masyarakat yang ingin menggunakannya. Seperti adanya fasilitas olahraga, seperti jogging track atau playground buat anak-anak. Atau mungkin art promenade, atau panggung kecil buat pementasan kecil-kecilan dari sanggar seni. Fasilitas-fasilitas ini harus bisa digunakan siapapun, kapanpun, tanpa dipungut biaya tambahan lagi (karena seharusnya maintenance cost menjadi tanggungan pemerintah).

5. Aman

Keamanan tiap ruang publik harus dijamin, dan pemerintah sebagai otoritas penyedia jasa keamanan harus menyediakan tenaga pengaman untuk menjaga ketertiban dan keamanan ruang publik.

            Ruang public di era ini, tidak hanya dengan dunia nyata, seperti pada penjelasan diawal tadi, ruang public juga menckup dunia maya, media baru kini menjadi ruang public karena dapat diakses oleh semua oranb tanpa terkecuali, semua informasi yang ada pada dunia maya dapat dilihat dan disebarluaskan secara mudah. Kini semua kegiatan sehari-hari kita telah di fasilitasi oleh media, penggunaan media virtual pada meeting, rapat, kegiatan belajar mengajar, seminar, kegiatan edukasi, dan konten-konten hiburan, merupakan ruang public yang setiap hari kita gunakan.

            Struktur media baru yang memberi kontribusi pada ruang publik adalah yang dapat memfasilitasi proses perbincangan secara in-group. Maka media yang lazim dipakai adalah social networks, blog, dan mailing list. Peter Dahlgren  menyatakan bahwa bentuk ruang public di media baru  Dengan sifatnya yang virtual, interaktif, konvergen, dan global, maka internet hadir sebagai ruang publik yang lebih luas. Media baru membentuk ruang publik berskala internasional.


Sumber :
“Media Baru, Ruang Publik Baru, Dan Transformasi Komunikasi Politik Di Indonesia | Simarmata | Jurnal InterAct,” http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/fiabikom/article/view/721

Latipah Nasution, “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital,” ADALAH 4, no. 3 (June 25, 2020): 37–48.

Juwono Tri Admodjo, Media Massa dan Ruang Publik (Analisis perilaku Penggunaan Sosial Media dan Kemampuan Remaja dalam Menulis), Jurnal Visi Komunikasi, Vol.14 No.02 November 2015

You Might Also Like

0 komentar: